Revisi UU MD3, Momen Tepat Maksimalkan Peran Perempuan di Parlemen

Revisi UU MD3, Momen Tepat Maksimalkan Peran Perempuan di ParlemenGedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori
 Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Very Junaidi menilai revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) adalah momen untuk maksimalkan pelibatan perempuan di parlemen.
Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 Tahun 2018 yang mengamanatkan pengutamaan pelibatan perempuan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) parlemen.
"Hari ini karena momentumnya karena ada wacana untuk melakukan revisi UU MD3 mestinya ini menjadi perhatian bagi MPR dan DPR untuk kemudian juga memperhatikan apa yang kemudian sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi," kata Very di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9).
Very menjelaskan, dalam putusan itu MK meminta perempuan harus diutamakan dalam proses pemilihan pimpinan DPR atau AKD. Putusan MK itu harus dilaksanakan.
"Kalau kita berbicara soal pembuatan hukum, segala kemungkinan harus diperhitungkan. Sebenarnya kalau kita membaca pada waktu itu, MK pun juga kalau bisa diwajibkan, diwajibkan soal keterwakilan perempuan," ungkapnya.
"Oleh karena itu, kami menuntut supaya DPR dalam revisi UU MD3 memasukkan putusan MK nomor 82 tahun 2014 ini sebagai rujukan dalam revisi UU nantinya," sambungnya.
Dia juga meminta revisi ini tidak boleh hanya mementingkan kepentingan partai. Tetapi juga harus kembali para putusan tertinggi yakni putusan MK.
"Ini juga menunjukkan komitmen DPR bagaimana memperjuangkan keterwakilan perempuan bukan hanya soal keanggotaan bahkan sekarang ada rujukan hukumnya, rujukan konstitusinya yang harus dijalankan oleh pembuat UU," ucapnya.
Diketahui, DPR Akan membahas revisi UU MD3. Revisi itu berfokus pada penambahan pimpinan MPR dari lima menjadi 10 orang. [noe]
Share:

Recent Posts