PPP: DPR punya MKD, Presiden Punya DPR, Kenapa KPK Takut Diawasi?

PPP: DPR punya MKD, Presiden Punya DPR, Kenapa KPK Takut Diawasi?Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko
 Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menegaskan, dewan pengawas KPK diperlukan. Sebab, selama ini KPK tidak memiliki pengawas internal layaknya lembaga hukum lain seperti lembaga peradilan dengan Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung dengan Komjak, polisi dengan Irwasum, Propam, dan Kompolnas.
"DPR punya MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan), presiden punya DPR. Kenapa KPK takut untuk diawasi?" ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).
Sekjen PPP itu menilai, pengawasan KPK oleh DPR hanya pengawasan secara umum. Contohnya, laporan kinerja tahunan KPK saja tidak disampaikan kepada DPR.
Menurut Arsul, kewenangan dewan pengawas tidak lebih tinggi daripada pimpinan KPK. Dewan pengawas ini memiliki kewenangan untuk memberikan izin penyadapan, penyitaan, hingga penggeledahan. Kata Arsul fungsi demikian hanya 'pindah' dari pengadilan ke dalam internal karena posisi dewan pengawas berada di KPK.
"Tidak, tidak lebih tinggi. Apanya yang lebih tinggi. Kalau di perusahaan itu kan seperti direksi dan Komisaris. Ada perbuatan tertentu direksi yang memang harus minta persetujuan Komisaris," jelasnya.
Selain itu, Arsul menyebut, orang yang menjadi dewan pengawas melalui tahapan seleksi. Tidak serta merta ditunjuk oleh DPR. Dia pun menyarankan jika pengkritik takut dewan pengawas diisi orang titipan, maka lebih baik turut ikut seleksi.
"Nanti misalnya takut orang-orang masuk, ya nanti orang-orang yang bersih masuklah jadi Dewan Pengawas. Saya bilang lah ke teman LSM, nanti KPK begini begini, nah ente dulu ikut gak pas proses seleksi capim, jangan cuma kritikus aja, ikut dong daftar, usaha kalau jadi kritikus aja sama kek politisi di DPR, kalau kami kan ditugaskan untuk itu, mengkritisi," kata dia. [rnd]
Share:

Recent Posts