JADWAL KULIAH MAGISTER HUKUM

Berikut ini jadwal kuliah Program studi Magister Hukum angkatan 25, 27 dan 28.

 

Surabaya, 1 Desember 2012

Sekretaris Pascasarjana Fakultas Hukum

 

 

RUSDIANTO S, S.H., M.H.

NILAI UJIAN AKHIR SEMESTER TEORI HUKUM M.Kn ANGKATAN II

Berikut ini nilai UAS Teori Hukum M.Kn Angkatan II beserta tugas untuk Perbaikan Nilai;

download disini

 

Catatan: Nilai UAS bukanlah Nilai Akhir. Nilai Akhir didapat dari: Nilai Tugas + Nilai UTS + Nilai UAS

TUGAS TAMBAHAN PERBANDINGAN HUKUM NEGARA-NEGARA ASEAN

Diumumkan kepada seluruh mahasiswa Perbandingan Hukum Negara-Negara ASEAN kelas B, bahwa tugas tambahan yang wajib dikerjakan adalah sebagai berikut:

1. Membuat perbedaan antara prosedur pembentukan Undang-Undang antara Indonesia, Malaysia, Thailand dan Filipina;

2. Membuat perbedaan struktur pengadilan antara negara Indonesia, Thailand, Myanmar dan Kamboja.

Tugas dibuat dengan tulisan tangan (tulisan harus rapi)  menggunakan kertas double folio paling sedikit 5 halaman. Tugas dikumpulkan paling lambat pada hari Rabu, 27 Juni 2012 Pukul 09.00 s.d 13.00 WIB. Pengumpulan tugas setelah waktu yang ditentukan, tidak diterima.

Surabaya, 20 Juni 2012

Dosen Pengasuh

RUSDIANTO S, S.H., M.H. 

PENGUMUMAN TENTANG PELAKSANAAN UTS

Berhubungan dengan akan dilaksanakannya Ujian Tengah Semester (UTS) Genap Tahun 2011/2012, maka diumumkan hal-hal sebagai berikut:

1. Mahasiswa wajib melunasi SPP sampai dengan bulan Mei 2012

2. Tidak ada biaya UTS, bagi mahasiswa yang telah membayar Biaya UTS maka biaya tersebut dianggap sebagai Biaya UAS sehingga mahasiswa bersangkutan tidak perlu membayar UAS lagi

 

Demikianlah hal-hal yang dapat disampaikan berkaitan dengan pelaksanaanUjian Tengah Semester.

 

Surabaya, 21 Mei 2012

Wa Ka.Prodi M.Kn

 

 

RUSDIANTO S, S.H., M.H.

JADWAL UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS) PRODI MAGISTER KENOTARIATAN

Berikut ini adalah jadwal Ujian Tengah Semester (UTS) Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya Tahun Akademik 2011/2012

 

Jadwal UTS M.Kn Angkatan I Semester II

Jadwal UTS M.Kn Angkatan II Semester I

TUGAS TEORI HUKUM MAGISTER KENOTARIATAN

Kepada seluruh mahasiswa Mata Kuliah Teori Hukum Program Studi Magister Kenotariatan bahwa tugas Teori Hukum ialah:

1. Meresume Buku J.J.H. Bruggink, Refleksi Tentang Hukum, Penerjemah: Arief Sidharta, Bandung: Citra Aditya Bakti.

2. Resumelah BAB IX: APAKAH ILMU HUKUM ITU ILMU? dengan ketentuan diketik dengan huruf Tahoma; font 12;  spasi 1,5; dan paling sedikit 7 halaman

3. Ketik diatas kertas kuarto (A4) margin: kiri 3 cm; kanan 2 cm; atas 2 cm; bawah 2 cm

4. Tugas dikumpulkan dalam bentuk soft copy dan hard copy. Soft copy dikirim ke lamat email: Rusdianto@narotama.ac.id atau ke rusdiantossh@yahoo.com . Sedangkan Hard Copy tanpa dijilid (cukup diceklek/steples saja) dengan cover bertuliskan Nama dan NIM saudara

5. Tugas dikumpulkan paling lambat pada tanggal 18 April 2012 pada saat Kuliah Teori Hukum

 

Semoga Sukses,

 

Dosen Pengampuh

PENGUMUMAN UTS PERBANDINGAN HUKUM NEGARA-NEGARA ASEAN

Ujian Tengah Semester (UTS) Mata Kuliah Perbandingan Hukum Negara-Negara ASEAN dilaksanakan dengan sistem Take Home Axam dengan menerjemahkan dan Meresume terhadap materi berikuti ini : Thailand Legal System

Resume dibuat paling banyak 2 halaman ditulis tangan pada kertas double polio. Resume dikumpulkan pada saat Jadwal Ujian Tengah Semester mata kuliah Perbandingan Hukum Negara-Negara ASEAN

 

Surabaya, 10 April 2012

Dosen Pengampuh,

 

 

 

RUSDIANTO S, S.H., M.H.

PERTEMUAN MAHASISWA BARU PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN

Pertemuan persiapan perkuliahan Program Studi Magister Kenotariatan akan diadakan pada Hari Kamis tanggal 5 April 2012 di Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya.

Kepada seluruh mahasiswa baru untuk menghadiri kegiatan tersebut.

Surabaya, 3 April 2012

Waka Prodi M.Kn

RUSDIANTO S, S.H., M.H.

KEPALA DAERAH “MILIK PARTAI ATAU PEMERINTAH PUSAT”

Demonstrasi besar-besaran yang menentang kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) membuat Pemerintah Pusat resah. Keresahan pemerintah pusat tersebut bukan tidak berdasar, beberapa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah secara terang-terangan menolak kebijakan “bosnya” tersebut. Melihat kemungkinan-kemungkinan penolakan tersebut membuat Menteri dalam Negeri (Mendagri) selaku pembantu Presiden yang memiliki kewenangan mengurus urusan pemerintahan dalam negeri mengeluarkan “Surat Ancaman” sanksi tegas bahkan bisa dipecat bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang turun ke jalan (demonstrasi) menolak kenaikan BBM tersebut.

di Jawa Timur saja tercatat ada beberapa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang menentang secara terang-terangan rencana kebijakan pemerintah pusat untuk menaikkan harga BBM tersebut. Wakil Walikota Surabaya yang juga mantan Walikota Surabaya 2 Periode Bambang D.H. secara langsung memimpin acara demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya apada Selasa 27 Maret 2012 kemaren. Tidak ketinggalan Bupati Bangkalan Fuad Amin, Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo juga secara tegas menolak kebijakan menaikkan harga BBM yang direncanakan akan diberlakukan mulai tanggal 1 April mendatang. Selain  itu, Wakil Wali Kota Solo F.X. Hadi Rutyadmo yang merupakan Ketua DPC PDI-P Kota Surakarta tersebut juga secara langsung memimpin aksi demonstrasi pada Senin 25 Maret 2012.

Kesemua Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah  yang “membangkang” tersebut merupakan kader Partai yang berseberangan dengan Partai Penguasa (Demokrat). Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah itu menyatakan bahwa mereka dipilih langsung oleh rakyat sehingga harus mendengarkan aspirasi rakyat. Mereka juga menyatakan bahwa mengikuti Kebijakan atau Instruksi Partai sudah menjadi kewajiban setiap kader.

Mendagri menyatakan bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah bukanlah milik Partai atau Golongan tetapi milik rakyat dan harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat sebagai suatu satu kesatuan sistem pemerintahan dalam konsep NKRI. Atas dasar itu Mendagri kemudian mengancam Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang berseberangan dengan kebijakan Pemerintah Pusat akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Pertanyaan hukum yang muncul ialah, apakah benar Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah tersebut merupakan milik Partai ataukah Miliki Pemerintah Pusat atau milik Rakyat? Bersambung…..

HAKIM BUKAN HANYA PENEGAK HUKUM, TETAPI JUGA SEBAGAI PENEGAK KEADILAN

Tidak jarang setiap kali persidangan digelar, keributan, kegaduhan bahkan tindakan Eigenrechting (main hakim sendiri) di ruang persidangan antara Terdakwa dengan Korban atau Keluarga Korban kerap kali terjadi. Dalam ruang persidangan yang disaksikan oleh hakim yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mencapai keadilan bagi para pencari keadilan begitu dengan mudahnya terjadi tindakan “main hakim sendiri”. Lalu bagaimana halnya diluar pengadilan yang tidak disaksikan oleh hakim.

Apakah masyarakat sudah tidak percaya lagi pada institusi peradilan. Jika institusi peradilan sudah tidak dipercaya oleh masyarakat, lalu bagaimana dengan institusi penegak hukum lainnya seperti polisi atau jaksa? Ataukah hakim sudah tidak lagi peduli pada keadilan dengan alibi bahwa penerapan hukumnya sudah benar atau secara prosedural (keadilan prosedural) sudah terpenuhi ? Dengan kata lain, hakim mungkin saja mengatakan bahwasanya ia sudah menegakkan hukum (undang-undang) secara benar.

Jika demikian maka runtuhlah tujuan dan esensi hukum itu sendiri, hukum sudah dikuasai oleh era perundang-undangan yang mengagungkan undang-undang sebagai suatu yang sakral sehingga hakim merupakan corong undang-undang (bouche de la loi). Hakim menganggap bahwa hukum itu hanyalah undang-undang, keadilan prosedural lebih utama dibandingkan keadilan substantif. Hakim mengedepankan keadilan hukum umum daripada mempertimbangkan, menggali atau menemukan hukum dan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarkat. Padahal hakim bukan hanya sebagai corong undang-undang, tetapi juga sebagai pembuat atau pembentuk hukum (Judge made Law).

Hukum yang dibentuk oleh hakim bukanlah undang-undang atau berdasar pada undang-undang. Hukum yang dibentuk oleh hakim bukan hanya putusan-putusan yang hanya corong undang-undang, tetapi benar-benar esensial hukum yang sebenarnya dengan menggali dan menemukan hukum dari berbagai sumber, termasuk hukum dan nilai-nilai keadilan yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat yang kemudian ditransformasikan ke dalam putusan-putusannya.

Jika semua hakim memiliki prinsip yang bukan hanya sebagai “budak” undang-undang, tetapi sebagai pembentuk hukum yang didasarkan pada nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, maka itulah hakim yang hakiki. Sehingga hakim bukan hanya sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai penegak keadilan. wallahu”alam